Minggu, 16 September 2012


KEMENTRIAN KEUANGAN
KERANGKA ACUAN KERJA / TERM OF REFERENCE
KELUARAN (OUTPUT) GEDUNG OLAHRAGA

Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Unit Eselon I/II                                  : Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan / Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
Program                                               :Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Olahraga Lingkungan Kampus
Outcome/Hasil                                 : SDM yang Berkompetensi Tinggi
Indikator Kinerja Kegiatan           : Tersedianya Sarana Olahraga untuk Mahasiswa STAN
Output                                             : Gedung Olahraga
Volume                                            : 1 (satu)
Satuan Ukur                                    : Unit



LATAR BELAKANG
1.      DASAR HUKUM
a.   Surat Menteri P & K No. 13495/MPK/75, Perihal Penyelenggaraan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara oleh Departemen Keuangan
b.   Peraturan Menteri Keuangan nomor 01/PMK/1977 tentang Peraturan Dasar Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
c.    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
d.   Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
e.   Keputusan Presiden Nomor  42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004
2.      GAMBARAN UMUM
a.      Peningkatan sarana dan prasarana fisik baik secara kualitas maupun kuantitas yang diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan kerja yang memadai sehingga dapat meningkatkan prodiktifitas.
b.      Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi ruang/ bangunannya, andal dapat sebagai teladan bagi lingkungannya.
c.       Direncanakan sebuah gedung olah raga yang selanjutnya dapat juga menjadi gedung serbaguna dan pusat kegiatan kemahasiswaan ini dibangun pada tanah seluas 800 meter persegi dengan fasilitas antara lain: lapang futsal, lapangn basket, lapangan badminton, tribun, ruang ganti dan toilet, serta ruangan sekretariat

A.      PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah para mahasiswa dan civitas di lingkungan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, maupun masyarakat lainnya.

B.      STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1.      Metode Pelakasanaan
Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah kontraktual oleh pihak ketiga dimana bahan-bahan material diadakan dari pihak ketiga. Selain itu, pengadaan bahan material dilakukan secara borongan (Kontrak Lump Sum) dengan pihak ketiga.
2.      Tahapan Pelaksanaan
Untuk rencana pekerjaan yang akan dilakukan pada tahun anggaran 2013, pelaksanaannya diatur sebagai berikut :
a)   Perencanaan Pembangunan Gedung Olahraga
a.      Persiapan Perencanaan
Mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah/perijinan bangunan, serta memperhitungkan perkiraan biaya.
b.      Melakukan Pelelangan Konsultan Perencana Pembangunan Gedung
Pengumuman pendaftaran dilakukan pada tanggal 9-13 Februari 2012 yang dimuat pada website stan.ac.id
c.       Perencanaan Pembangunan
Perancangan desain melalui bantuan arsitek dan ahli interior dilakukan oleh Jasa Konsultan Perencana berdasarkan prinsip sesuai kebutuhan dan tahan lama. Terdapat lapangan yang berguna sebagai lapangan basket, futsal, dan badminton. Selain itu akan dibuat panggung di bagian depan gedung, agar GOR ini juga dapat digunakan untuk melaksanakan acara baik itu akademis (seminar) atau non-akademis STAN. Gedung tersebut direncanakan akan mampu menampung sekitar 2500 kursi pada tribun. Di dalam GOR pula akan dipasang pendingin ruangan sesuai kebutuhan. Pengerjaan pembangunan gedung ini juga memperhatikan masa manfaat gedung yang diperkirakan sampai dengan 30 tahun.
d.      Melakukan Pelelangan Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung
Pelelangan dilakukan dengan cara Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi - Sistem Gugur - 1 Sampul. Jasa pengawas akan melakukan tugasnya selama proses pembangunan/pelaksanaan konstruksi. Pengumuman pendaftaran dilakukan pada tanggal 6-10 Maret 2013 yang dimuat pada website stan.ac.id
e.      Pembuatan Kontrak Kerja Pembangunan dengan Pihak Ketiga
Dalam tahapan ini diawali dengan membuat kesepakatan bersama pihak ketiga atau rekanan yang kemudian ditelaah bersama. Setelah diadakan negosiasi dan setuju, maka kontrak tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dan diputuskan akan menggunakan jasa kontraktor PT Sejahtera Utama.
b)   Pelaksanaan Pembangunan Gedung Olahraga di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
Setelah penentuan konstruksi ruang/gedung yang akan dibuat, maka sampailah tahap pelaksanaan pembangunan. Pada tahap ini pekerjaan pembangunan gedung dilaksanakan oleh kontraktor yang ditunjuk oleh institusi yang terkait (STAN). Tugas arsitek pada tahap ini adalah mensupervisi pelaksanaan pembangunan gedung agar sesuai dengan dokumen konstruksi dan juga mensupervisi biaya yang dikeluarkan oleh  pihak kontraktor. Pembangunan GOR di lingkungan kampus STAN dilakukan dengan beberapa tahapan, yaitu dari pembuatan pondasi dan bangunan, pemasangan peralatan pendukung gedung, sampai dengan pengecatan. Keseluruhan tahapan pelaksanaan diperkirakan memerlukan waktu sekitar 10 bulan mulai dari pendesainan/perencanaan pembangunan gedung, pelaksanaan konstruksi, sampai pada pengawasan.
c)   Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan
Pengawasan konstruksi dilakukan oleh jasa pengawas pelaksana pembangunan yang telah melalui tahap pelelangan pada bulan Maret. Pelaksanaan pengawasan dilakukan sepanjang pembangunan gedung dilaksanakan sampai pada tahap akhir.












Matrik Waktu Pelaksanaan Pembangunan GOR
Tahapan Kegiatan
Bulan Ke
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Persiapan Perencanaan












Pelelangan Konsultan Perencanaan












Perencanaan Pembangunan












Pelelangan Pengawas












Pelelangan Konstruksi (pembuatan kontrak)












Pelaksanaan Konstruksi












Pengawasan






















C.      KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini dilakukan selama 10 bulan.

D.     BIAYA YANG DIBUTUHKAN
Untuk melaksanakan kegiatan ini dibutuhkan biaya sebagimana  RAB terlampir.

Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.






                                                                                                                Penanggung Jawab,
                       
                                                                                                                       

                                                                                                                                                                                                                                                 Drs. Darjimo Muller ,ST
                                                                                                                                                                                                                                                                                       NIP. 103010003776