KEMENTRIAN KEUANGAN
KERANGKA ACUAN KERJA / TERM OF REFERENCE
KELUARAN (OUTPUT) GEDUNG OLAHRAGA
Kementerian Negara/Lembaga :
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Unit Eselon I/II : Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan /
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
Program :Peningkatan
Fasilitas Sarana dan Prasarana Olahraga Lingkungan Kampus
Outcome/Hasil : SDM yang Berkompetensi Tinggi
Indikator
Kinerja Kegiatan :
Tersedianya Sarana Olahraga untuk Mahasiswa STAN
Output :
Gedung Olahraga
Volume : 1
(satu)
Satuan
Ukur : Unit
LATAR BELAKANG
1.
DASAR HUKUM
a. Surat
Menteri P & K No. 13495/MPK/75, Perihal Penyelenggaraan Sekolah Tinggi
Akuntansi Negara oleh Departemen Keuangan
b. Peraturan
Menteri Keuangan nomor 01/PMK/1977 tentang Peraturan Dasar Sekolah Tinggi
Akuntansi Negara
c. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara
d. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah
e. Keputusan
Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004
2. GAMBARAN
UMUM
a. Peningkatan
sarana dan prasarana fisik baik secara kualitas maupun kuantitas yang
diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan kerja yang memadai sehingga dapat
meningkatkan prodiktifitas.
b. Setiap
bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi ruang/ bangunannya, andal dapat sebagai teladan
bagi lingkungannya.
c. Direncanakan
sebuah gedung olah raga yang selanjutnya dapat juga menjadi gedung serbaguna
dan pusat kegiatan kemahasiswaan ini dibangun pada tanah seluas 800 meter
persegi dengan fasilitas antara lain: lapang futsal, lapangn basket, lapangan
badminton, tribun, ruang ganti dan toilet, serta ruangan sekretariat
A. PENERIMA
MANFAAT
Penerima
manfaat dari kegiatan ini adalah
para mahasiswa dan civitas di lingkungan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara,
maupun masyarakat lainnya.
B. STRATEGI
PENCAPAIAN KELUARAN
1.
Metode Pelakasanaan
Metode
pelaksanaan kegiatan ini adalah kontraktual
oleh pihak ketiga dimana bahan-bahan material diadakan dari pihak ketiga. Selain itu,
pengadaan bahan material dilakukan secara borongan (Kontrak Lump Sum) dengan pihak ketiga.
2.
Tahapan
Pelaksanaan
Untuk rencana pekerjaan yang akan
dilakukan pada tahun anggaran 2013, pelaksanaannya diatur sebagai berikut :
a)
Perencanaan Pembangunan Gedung Olahraga
a.
Persiapan Perencanaan
Mengumpulkan
data dan informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap
KAK, dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
daerah/perijinan bangunan, serta memperhitungkan perkiraan biaya.
b.
Melakukan
Pelelangan Konsultan
Perencana Pembangunan Gedung
Pengumuman pendaftaran dilakukan pada tanggal 9-13 Februari
2012 yang dimuat pada website
stan.ac.id
c.
Perencanaan
Pembangunan
Perancangan desain melalui bantuan
arsitek dan ahli interior dilakukan oleh Jasa Konsultan Perencana berdasarkan
prinsip sesuai kebutuhan dan tahan lama. Terdapat lapangan
yang berguna sebagai lapangan basket, futsal, dan badminton. Selain itu akan
dibuat panggung di bagian depan gedung, agar GOR ini juga dapat digunakan untuk
melaksanakan acara baik itu akademis (seminar) atau non-akademis STAN. Gedung tersebut
direncanakan akan mampu menampung sekitar 2500 kursi pada
tribun. Di dalam GOR pula akan dipasang pendingin ruangan sesuai kebutuhan.
Pengerjaan pembangunan gedung ini juga memperhatikan masa manfaat gedung yang
diperkirakan sampai dengan 30 tahun.
d.
Melakukan
Pelelangan Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung
Pelelangan dilakukan dengan cara Pelelangan Umum Pasca
Kualifikasi - Sistem Gugur - 1 Sampul. Jasa pengawas akan melakukan tugasnya selama proses
pembangunan/pelaksanaan konstruksi. Pengumuman pendaftaran dilakukan pada
tanggal 6-10 Maret
2013 yang dimuat
pada website stan.ac.id
e. Pembuatan Kontrak Kerja Pembangunan
dengan Pihak Ketiga
Dalam tahapan ini diawali dengan membuat
kesepakatan bersama pihak ketiga atau rekanan yang kemudian ditelaah bersama.
Setelah diadakan negosiasi dan setuju, maka kontrak tersebut ditandatangani
oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dan diputuskan akan menggunakan jasa
kontraktor PT Sejahtera Utama.
b)
Pelaksanaan Pembangunan Gedung Olahraga di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
Setelah penentuan konstruksi ruang/gedung yang akan
dibuat, maka sampailah tahap pelaksanaan pembangunan.
Pada tahap ini
pekerjaan pembangunan gedung dilaksanakan oleh kontraktor yang ditunjuk oleh
institusi yang terkait (STAN). Tugas arsitek pada tahap ini adalah
mensupervisi pelaksanaan pembangunan gedung agar sesuai dengan dokumen
konstruksi dan juga mensupervisi biaya yang dikeluarkan oleh pihak kontraktor. Pembangunan GOR di
lingkungan kampus STAN dilakukan dengan beberapa tahapan, yaitu dari pembuatan
pondasi dan bangunan, pemasangan peralatan pendukung gedung, sampai dengan
pengecatan. Keseluruhan tahapan pelaksanaan diperkirakan memerlukan waktu
sekitar 10 bulan mulai dari pendesainan/perencanaan pembangunan gedung,
pelaksanaan konstruksi, sampai pada pengawasan.
c) Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan
Pengawasan
konstruksi dilakukan oleh jasa pengawas pelaksana pembangunan yang telah
melalui tahap pelelangan pada bulan Maret. Pelaksanaan pengawasan dilakukan sepanjang
pembangunan gedung dilaksanakan sampai pada tahap akhir.
Matrik Waktu
Pelaksanaan Pembangunan GOR
Tahapan
Kegiatan
|
Bulan Ke
|
|||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
|
Persiapan Perencanaan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pelelangan Konsultan
Perencanaan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Perencanaan Pembangunan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pelelangan Pengawas
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pelelangan Konstruksi (pembuatan kontrak)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pelaksanaan Konstruksi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pengawasan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C. KURUN
WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi
ini dilakukan selama 10 bulan.
D. BIAYA
YANG DIBUTUHKAN
Untuk
melaksanakan kegiatan ini dibutuhkan biaya sebagimana RAB terlampir.
Demikian Kerangka
Acuan Kerja dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Penanggung Jawab,
Drs.
Darjimo Muller ,ST
NIP. 103010003776