CERT atau Computer Emergency Response Team ,
yaitu adalah sebuah tim yang bertugas untuk mengatasi insiden-insiden yang
membahayakan keamanan komputer maupun jaringannya secara cepat dan tepat. Sejarahnya
CERT merupakan nama tim yang dibentuk di Carnegie Mellon University. Sejarah
CERT dapat dihubungkan dengan eksistensi WORM atau sejenis virus yang
menjangkiti internet pada 3 november 1988. Worm ini disebut “Morris Worm” yang
menjangkiti sebagian besar jaringan internet. Pada saat inilah CERT universitas
Mellon turut serta dalam keamanan internet dibawah kontrak dengan pemerintah
Amerika Serikat. Dengan berkembangnya internet sekarang maka CERT sudah menjadi
kata umum di dunia untuk tim reaksi cepat dalam keamanan internet.
Di
Indonesia sendiri ada CERT . Webnya bisa
di temukan di www.cert.or.id. Budi Rahardjo,pendiri ID-CERT.Pernah menjadi Country Code Top Level
Domain ccTLD.id antara 1998 - 2005, sebelum diberikan kepada Departemen
Komunikasi dan Informasi di tahun 2005-2006.
APAKAH ID-SIRTII itu
Indonesia – Security Incident Response Team on Information
Infrastructure (disingkat ID-SIRTII) , adalah tim yang dibentuk oleh MENKOMINFO
yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah (termasuk penegak hukum), pakar
di berbagai bidang terkait, akademisi, praktisi dan profesional di bidang
telekomunikasi khususnya Internet.
Fungsi utamanya adalah melakukan upaya pengamanan dan pemantauan
infrastruktur Internet Nasional
Sebagaimana lembaga CERT/CSIRT di luar negeri, ID-SIRTII
menjalankan fungsi monitoring pada sejumlah simpul utama jaringan Internet
Nasional. Tujuan dari monitoring adalah untuk deteksi dini (early warning
system) adanya potensi gangguan, ancaman, kemungkinan serangan terhadap
infrastruktur Internet.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 menjelaskan lebih lanjut akan tugas ID-SIRTII yaitu :
·
Mensosialisasikan kepada seluruh pihak yang
terkait untuk melakukan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi
berbasis protokol internet
·
Melakukan
pemaantauan, pendeteksian dini, dan peringatan dini terhadap ancaman dan
gangguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Indonesia
·
Membangun dan atau menyediakan,
mengoperasikan, memelihara, dan mengembangkan sistem database pemantauan
dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet
sekurang-kurangnya untuk:
a. Mendukung kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas
b. Menyimpan rekaman
transaksi (log file)
c. Mendukung proses
penegakan hukum
·
Melaksanakan
fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan
jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet
·
Menyediakan
laboratorium simulasi dan pelatihan kegaitan pengamanan pemanfaatan jaringan
telekomunikasi berbasis protokol internet
·
Melakukan
pelayanan konsultasi dan bantuan teknis
·
Menjadi
contact point dengan lembaga terkait tentang pengamanan pemanfaatan
jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet baik dalam negeri maupun
luar negeri