Minggu, 24 Juni 2012

CERT DAN ID_SIRTII


CERT atau  Computer Emergency Response Team , yaitu adalah sebuah tim yang bertugas untuk mengatasi insiden-insiden yang membahayakan keamanan komputer maupun jaringannya secara cepat dan tepat. Sejarahnya CERT merupakan nama tim yang dibentuk di Carnegie Mellon University. Sejarah CERT dapat dihubungkan dengan eksistensi WORM atau sejenis virus yang menjangkiti internet pada 3 november 1988. Worm ini disebut “Morris Worm” yang menjangkiti sebagian besar jaringan internet. Pada saat inilah CERT universitas Mellon turut serta dalam keamanan internet dibawah kontrak dengan pemerintah Amerika Serikat. Dengan berkembangnya internet sekarang maka CERT sudah menjadi kata umum di dunia untuk tim reaksi cepat dalam keamanan internet.
Di Indonesia sendiri ada  CERT . Webnya bisa di temukan di www.cert.or.id. Budi Rahardjo,pendiri ID-CERT.Pernah menjadi Country Code Top Level Domain ccTLD.id antara 1998 - 2005, sebelum diberikan kepada Departemen Komunikasi dan Informasi di tahun 2005-2006.

APAKAH ID-SIRTII itu
Indonesia – Security Incident Response Team on Information Infrastructure (disingkat ID-SIRTII) , adalah tim yang dibentuk oleh MENKOMINFO yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah (termasuk penegak hukum), pakar di berbagai bidang terkait, akademisi, praktisi dan profesional di bidang telekomunikasi khususnya Internet.
Fungsi utamanya adalah melakukan upaya pengamanan dan pemantauan infrastruktur Internet Nasional
Sebagaimana lembaga CERT/CSIRT di luar negeri, ID-SIRTII menjalankan fungsi monitoring pada sejumlah simpul utama jaringan Internet Nasional. Tujuan dari monitoring adalah untuk deteksi dini (early warning system) adanya potensi gangguan, ancaman, kemungkinan serangan terhadap infrastruktur Internet.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 menjelaskan lebih lanjut akan tugas  ID-SIRTII yaitu :
·         Mensosialisasikan kepada seluruh pihak yang terkait untuk melakukan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet
·         Melakukan pemaantauan, pendeteksian dini, dan peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Indonesia
·          Membangun dan atau menyediakan, mengoperasikan, memelihara, dan mengembangkan sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet sekurang-kurangnya untuk:
a. Mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas
b. Menyimpan rekaman transaksi (log file)
c. Mendukung proses penegakan hukum
·         Melaksanakan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet
·         Menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegaitan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet
·         Melakukan pelayanan konsultasi dan bantuan teknis
·         Menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet baik dalam negeri maupun luar negeri